Polres Madiun Kota Gelar Razia Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Polres Madiun Kota Gelar Razia Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Smallest Font
Largest Font

Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polres Madiun Kota meningkatkan keamanan dengan menggelar razia petasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan petasan dan pembatasan penggunaan kembang api, dengan tujuan menciptakan suasana kondusif dan aman bagi masyarakat.

Razia Preventif Sasar Pedagang Kembang Api

Satreskrim Polres Madiun Kota melaksanakan razia preventif yang menyasar para pedagang kembang api di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Madiun. Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap lapak-lapak pedagang untuk memastikan bahwa kembang api yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Lapak di Jalan Panglima Sudirman

Salah satu lokasi yang menjadi fokus razia adalah sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Petugas memeriksa mulai dari toko distributor hingga pedagang kaki lima yang menjajakan kembang api dan terompet.

Tujuan Razia: Ciptakan Kamtibmas Kondusif

IPTU Ubaidillah, Kasie Humas Polres Madiun Kota, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Razia ini juga sebagai bentuk empati terhadap korban bencana serta tindak lanjut dari larangan peredaran petasan dan kembang api berdiameter di atas dua inci.

Larangan Peredaran Petasan

Larangan peredaran petasan dan pembatasan penggunaan kembang api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial. Peraturan ini melarang peredaran petasan serta membatasi penggunaan kembang api dengan bahan peledak di atas 20 gram dan diameter melebihi dua inci.

Dukungan Pedagang terhadap Penertiban

Muhadi, seorang pedagang kembang api, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam menertibkan peredaran kembang api berdaya ledak tinggi. Ia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang saat ini hanya menjual jenis kembang api yang diizinkan dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Imbauan Polres Madiun Kota

Melalui kegiatan ini, Polres Madiun Kota mengimbau pedagang dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak memperjualbelikan maupun menggunakan petasan dan kembang api yang dilarang.

Perayaan Tahun Baru yang Aman dan Tertib

Polres Madiun Kota mengajak masyarakat untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan sederhana, aman, dan tertib. Hal ini demi menjaga keselamatan bersama serta kondusivitas wilayah Kota Madiun.

Pentingnya Keselamatan Bersama

Keselamatan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam perayaan Tahun Baru. Dengan mematuhi aturan dan menghindari penggunaan petasan, diharapkan perayaan dapat berlangsung dengan lancar dan aman bagi semua.

"Mayoritas pedagang kini hanya menjual jenis kembang api yang diizinkan dan aman untuk digunakan masyarakat," kata Muhadi.

"Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus sebagai bentuk empati terhadap korban bencana," kata IPTU Ubaidillah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow