OJK Terbitkan Aturan Buy Now Pay Later (BNPL) untuk Mitigasi Risiko
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko dari perkembangan pesat pembiayaan digital. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen.
POJK Nomor 32 Tahun 2025: Kepastian Hukum dan Stabilitas Keuangan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK Nomor 32 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Hal ini selaras dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, sambil tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Penyelenggara BNPL: Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan
POJK 32 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya diperbolehkan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Ketentuan bagi Bank Umum
Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank.
Syarat bagi Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
Karakteristik Layanan BNPL
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain untuk membiayai pembelian barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran.
Keterbukaan Informasi: Hak Konsumen
POJK 32/2025 mewajibkan penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah kepada calon nasabah/debitur atau nasabah/debitur.
Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ujar Ismail.
Mekanisme Penagihan dan Pelaporan
POJK 32/2025 mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
Harapan OJK terhadap Layanan BNPL
OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow