Polemik Pengisian Perangkat Desa Kauman Ponorogo, Diduga Langgar Aturan
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Proses pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, memicu kontroversi setelah panitia meloloskan sejumlah peserta yang tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade). Berdasarkan Berita Acara Hasil Ujian tertanggal 29 Desember 2025, panitia diduga tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024.
Kejanggalan tersebut muncul dalam hasil tes keahlian yang berlangsung di Kampus 1 UIN Ponorogo. Dokumen resmi menunjukkan bahwa beberapa peserta tetap dinyatakan lulus meskipun nilai tes keahlian mereka di bawah standar minimal 18 poin.
Pada formasi Kamituwo Dukuh Merbot, peserta bernama Roche Mahardika Budi Pratama tetap lolos dengan nilai tes keahlian hanya 17 poin. Kasus serupa terjadi pada formasi Kamituwo Dukuh Sejeruk, di mana peserta bernama Gesang Alibi juga dinyatakan lulus meskipun hanya mengantongi 17 poin pada aspek tes yang sama.
Penyimpangan paling mencolok terlihat pada formasi Kamituwo Dukuh Banyu Arum. Meski kedua kandidat pada formasi tersebut gagal mencapai passing grade, panitia tetap menetapkan salah satu peserta sebagai pemenang. Panitia tidak menggelar tes ulang, padahal aturan mengharuskan adanya ujian kembali jika seluruh peserta gagal memenuhi nilai minimal.
Selain persoalan nilai tes, peserta juga mempersoalkan prosedur penyerahan dokumen pengabdian yang dilakukan hanya sehari sebelum ujian. Kebijakan ini mengubah akumulasi nilai akhir secara drastis dan mempersempit jarak skor antarpeserta, sehingga memicu kecurigaan terkait transparansi penilaian.
Salah satu peserta ujian, Daniel Ari Pradika, melayangkan protes keras dan menilai proses seleksi ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa ketidakkonsistenan panitia dalam menjalankan aturan telah merugikan peserta lain yang sudah mengikuti ketentuan sejak awal.
Meskipun panitia telah menandatangani berita acara hasil ujian sebagai dasar penetapan, publik kini mendesak pemerintah desa, pihak kecamatan, hingga instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Masyarakat menuntut klarifikasi terbuka demi menjaga integritas rekrutmen aparatur desa yang bersih dan transparan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow