DPRD Ngawi Usulkan Suntoro Jadi Wakil Ketua II Gantikan Almarhum Waluyo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi telah menggelar rapat paripurna guna membahas pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD, menyusul wafatnya almarhum Waluyo Jati Sasono. Partai Gerindra secara resmi mengusulkan Suntoro, anggota Komisi I DPRD Ngawi, untuk mengisi posisi tersebut dan saat ini menunggu persetujuan dari tingkat provinsi.
Pengusulan PAW Wakil Ketua II DPRD Ngawi
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Ngawi tersebut dihadiri oleh pimpinan serta anggota dewan. Agenda utama adalah menindaklanjuti proses PAW setelah diterimanya surat resmi dari Partai Gerindra terkait penggantian almarhum Waluyo Jati Sasono.
Partai Gerindra Usulkan Nama Suntoro
Dalam rapat paripurna, Partai Gerindra secara resmi mengusulkan nama Suntoro sebagai pengganti. Suntoro sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Ngawi.
Mekanisme Pengusulan PAW
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menjelaskan mekanisme pengusulan PAW ini telah sesuai prosedur. Surat resmi dari Partai Gerindra menjadi dasar pengusulan ini.
"Usulan PAW unsur pimpinan DPRD ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi untuk diproses lebih lanjut," ujar Yuwono.
Proses Selanjutnya di Tingkat Provinsi
Penyampaian Usulan ke Gubernur Jawa Timur
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, usulan PAW ini akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi untuk proses lebih lanjut. DPRD Ngawi berharap proses ini berjalan lancar.
DPRD Ngawi Ajukan Pergantian Secepatnya
Dengan diusulkannya Suntoro sebagai Wakil Ketua II, Yuwono menambahkan, terdapat satu kursi kosong di Komisi I DPRD yang nantinya juga akan diisi melalui proses PAW.
"Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan bisa dilantik pada Januari mendatang," tambahnya.
Harapan DPRD Ngawi
DPRD berharap proses PAW unsur pimpinan dan PAW anggota dewan dapat dilakukan bersamaan agar kinerja alat kelengkapan dewan tetap optimal.
Klarifikasi KPU Kabupaten Ngawi
Tahapan Administrasi PAW
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah melakukan klarifikasi terhadap calon pengganti almarhum Waluyo Jati Sasono. Klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan administrasi PAW yang diajukan oleh DPRD bersama Partai Gerindra, sebelum memasuki proses penetapan dan pelantikan.
Koordinasi DPRD dan Partai Gerindra
Langkah-langkah administrasi ini menunjukkan koordinasi antara DPRD dan Partai Gerindra dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow