UMK Jawa Timur 2026 Ditetapkan, Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan UMK yang bervariasi.
UMK Surabaya Tertinggi di Jawa Timur
Kota Surabaya kembali mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp 5.288.796. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 256.161 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 5.032.635.
Situbondo dengan UMK Terendah
Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur pada tahun 2026, yakni sebesar Rp 2.483.962. UMK Situbondo naik sebesar Rp 148.753 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK di Kabupaten Ngawi
Para pekerja di Kabupaten Ngawi dapat berbahagia karena UMK di wilayah tersebut mengalami kenaikan. UMK Ngawi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.556.815, naik dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.397.928.
Persentase Kenaikan UMK Ngawi
Kenaikan UMK Ngawi mencapai Rp 158.887 atau sekitar 6,6 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemberlakuan UMK 2026
UMK 2026 ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. UMK ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengupahan Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan akan diatur berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Imbauan Pemprov Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow