KPK Tak Khawatir Masa Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas Berakhir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir masa pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akan segera berakhir. KPK meyakini penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji akan segera selesai.
KPK Optimistis Penyidikan Rampung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak merasa khawatir terkait dengan akan berakhirnya masa pencekalan tersebut.
“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Budi di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa KPK optimis pemeriksaan oleh penyidik akan segera selesai. Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” katanya.
Komunikasi dengan BPK Terus Berlanjut
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan tengah berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Adapun tiga orang yang dicekal adalah:
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil.
- Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Keterlibatan Asosiasi dan Biro Perjalanan Haji
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini.
Sorotan Pansus Angket Haji DPR RI
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Undang-Undang
Poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut dengan alokasi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow