Pembongkaran Tembok di Sidoarjo, Bupati Dilaporkan ke Ombudsman

Pembongkaran Tembok di Sidoarjo, Bupati Dilaporkan ke Ombudsman

Smallest Font
Largest Font

Keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi, untuk tetap membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City menuai kecaman. Kebijakan ini dinilai cacat hukum dan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Keputusan tersebut diambil saat audiensi yang dihadiri berbagai pihak. Meskipun mendapat penolakan dari kuasa hukum warga Mutiara Regency, Bupati Subandi tetap memerintahkan pembongkaran.

Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, S.H., M.H., menyayangkan bahwa pandangan hukum mereka diabaikan. Tim kuasa hukum dan perwakilan warga bahkan memilih walk out sebagai bentuk penolakan pada (01/01/2026).

"Ini menunjukkan bahwa audiensi hanya formalitas. Pandangan hukum diabaikan, warga tidak didengar," tegas Urip.

Situasi memanas pada Selasa (30/12/2025) ketika Kepala Dinas P2CKTR Bachruni Aryawan, bersama aparat gabungan, diterjunkan ke lokasi dengan alat berat. Puluhan personel TNI dan Polresta Sidoarjo juga turut hadir.

Sempat terjadi ketegangan antara Kadis P2CKTR dan kuasa hukum warga. Urip menilai tindakan Pemkab Sidoarjo represif dan melanggar aturan.

"Kami melihat cara-cara premanisme digunakan oleh aparat negara. Ini ironis, karena seolah negara hadir untuk membela kepentingan pengembang, bukan melindungi hak warga," ujar Urip.

Namun, perlawanan warga melalui kuasa hukumnya berhasil membuat ratusan pasukan gabungan pulang tanpa hasil.

Merasa hak konstitusional diabaikan, pada Rabu (31/12/2025), tim kuasa hukum melaporkan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan menyoroti dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran prosedur tata ruang.

Dalam laporannya, Urip meminta Ombudsman merekomendasikan agar Bupati Sidoarjo menunda pembongkaran sampai kewajiban hukum dipenuhi, termasuk:

Pemenuhan dokumen hukum berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BPWP Sidoarjo Tahun 2019–2039 serta RP3KP, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2016.

Memerintahkan pengembang Mutiara City, PT Purnama Indo Investama, menyesuaikan seluruh dokumen perizinan terkait integrasi dua perumahan.

Mengadakan audiensi khusus dengan warga Mutiara Regency untuk mengantisipasi dampak pasca pembongkaran atau integrasi.

Menunda pembongkaran sampai seluruh poin terpenuhi.

"Selama syarat hukum itu belum dipenuhi, pembongkaran tidak boleh dilakukan. Jika tetap dipaksakan, ini jelas pelanggaran," tegas Urip.

Laporan serupa juga dilayangkan ke DPRD Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur, dan instansi terkait.

"Kami ingin ada kontrol terhadap kekuasaan eksekutif. Kebijakan publik tidak boleh lahir secara sepihak dan mengorbankan hak warga," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow