Larangan Kembang Api Tahun Baru: Refleksi Empati dan Ketertiban

Larangan Kembang Api Tahun Baru: Refleksi Empati dan Ketertiban

Smallest Font
Largest Font

Menjelang Tahun Baru 2026, pemerintah Indonesia secara serempak mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan petasan dan kembang api di berbagai daerah sebagai bentuk kehati-hatian dan empati. Kebijakan ini bukan hanya tentang ketertiban, tetapi juga perubahan cara negara memaknai perayaan.

Prioritaskan Keselamatan dan Empati

Di tengah risiko keselamatan, ancaman kebakaran, dan situasi kebencanaan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, negara memilih untuk mengedepankan kehati-hatian dan empati dibandingkan dengan euforia. Larangan ini ditegaskan oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Tidak ada izin untuk pesta kembang api, baik di ruang publik maupun dalam kegiatan keramaian. Tujuannya adalah mencegah kecelakaan, menjaga keamanan lingkungan, dan menghindari gangguan ketertiban yang sering terjadi setiap malam Tahun Baru.

Daerah-Daerah yang Menerapkan Larangan

Sejumlah daerah dan kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Banten, Cirebon, dan Bali secara resmi melarang perayaan Tahun Baru yang melibatkan kembang api dan petasan. Pemerintah Provinsi Lampung juga menerapkan kebijakan serupa, dengan Wali Kota Bandar Lampung mengeluarkan imbauan agar warga tidak menyalakan kembang api maupun petasan pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Tren Global Pembatasan Kembang Api

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah ini. Negara-negara lain seperti Belanda, Irlandia, dan Hungaria juga memberlakukan pembatasan kembang api atas nama keselamatan, lingkungan, dan kemanusiaan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa perayaan dapat berlangsung tanpa harus berisik dan berisiko.

Pesan Sosial di Balik Kebijakan

Kebijakan ini membawa pesan sosial yang lebih dalam. Perayaan seharusnya tidak mengabaikan kondisi masyarakat lain yang tengah menghadapi bencana dan krisis. Tahun Baru dirayakan dengan kesadaran kolektif, bukan hanya dengan dentuman dan ledakan cahaya.

Meninjau Ulang Makna Tahun Baru

Inilah saatnya untuk meninjau ulang makna Tahun Baru, bukan sebagai pesta tanpa batas, tetapi sebagai momen jeda. Pergantian tahun menjadi kesempatan untuk menimbang ulang arah hidup bersama dan menata harapan secara lebih bertanggung jawab.

Perayaan yang Tidak Gaduh

Kegembiraan sejati tidak selalu harus gaduh. Kesadaran ini bukan hal baru dalam sejarah perayaan Tahun Baru. Euforia pergantian tahun sejak lama dipandang sebagai sesuatu yang perlu dikelola dan dikendalikan.

Pengelolaan Perayaan dari Masa ke Masa

Negara hadir bukan untuk meniadakan perayaan, melainkan untuk memastikan bahwa kegembiraan publik tidak berubah menjadi risiko sosial. Jejak pengelolaan ini dapat ditelusuri melalui arsip dan surat kabar lama.

Tahun Baru tidak hanya tampil sebagai momen selebrasi, tetapi juga sebagai peristiwa yang diatur dan diberi batas waktu. Regulasi perayaan Tahun Baru telah ada jauh sebelum istilah keselamatan publik dan empati sosial menjadi kosakata kebijakan saat ini.

Sejarah Pembatasan Perayaan Tahun Baru

Pembatasan perayaan Tahun Baru bukanlah hal baru dalam sejarah. Pada masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda telah mengatur penggunaan kembang api dan perayaan malam Tahun Baru dengan alasan menjaga ketertiban kota dan keamanan publik.

Batavia dan Surakarta di Masa Lalu

Di Batavia dan Surakarta, peristiwa, jam, tempat, dan bentuk perayaan ditetapkan secara rinci oleh otoritas setempat.

Tahun Baru dalam Catatan Sejarah

Pada awal tahun 1684, suasana pergantian tahun di Batavia justru dibuka dalam keheningan, doa, dan bayang-bayang kematian. Catatan sejarah menggambarkan Tahun Baru yang muram bagi Pemerintahan Tinggi Hindia Belanda.

Gubernur Jenderal dan Direktur Jenderal sama-sama terbaring sakit keras. Ucapan selamat Tahun Baru tetap disampaikan, bukan sebagai pesta, melainkan sebagai ritual kewajiban.

Upacara Resmi dan Kebaktian Gereja

Para anggota Dewan Hindia mendatangi kediaman Gubernur Jenderal Cornelis Jansz Speelman, namun ia tak sanggup menerima mereka. Perayaan Tahun Baru pun dimulai dengan kebaktian gereja yang khidmat, lebih dekat pada perenungan daripada perayaan.

Usai kebaktian, rombongan pejabat sipil, militer, dan tokoh-tokoh pribumi menyampaikan ucapan selamat di Benteng. Para bangsawan dari berbagai wilayah Nusantara turut hadir, memperlihatkan bahwa Tahun Baru juga merupakan panggung simbolik relasi kekuasaan dan tata sosial kolonial.

Karena Gubernur Jenderal sakit, dua anggota Dewan ditunjuk untuk menerima ucapan selamat atas namanya.

Wafatnya Pimpinan Kolonial

Tak lama berselang, Gubernur Jenderal Cornelis Jansz Speelman menghembuskan napas terakhirnya pada usia 56 tahun. Dua jam kemudian, Direktur Jenderal Balthasar Bord menyusul berpulang. Dalam satu malam, pucuk pimpinan pemerintahan kolonial lenyap.

Ketentuan Kembang Api di Solo pada 1932

Dalam surat kabar De Locomotief edisi 31 Desember 1932, disebutkan bahwa Kepala Pemerintahan Setempat di Surakarta menetapkan kembang api yang menimbulkan bunyi ledakan hanya boleh dinyalakan pada malam tahun lama pukul 21.00 hingga 01.00 dini hari, serta pada pagi Hari Tahun Baru pukul 10.00 hingga 12.00.

Mencegah Gangguan Keamanan

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah gangguan keamanan dan menjaga ketertiban umum di tengah euforia pergantian tahun. Pembatasan waktu tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah kota dalam menyeimbangkan ruang perayaan warga dengan kebutuhan akan ketenangan publik.

Peran Surat Kabar dalam Perayaan Tahun Baru

Redaksi surat kabar pada masa itu juga menyampaikan berbagai ketentuan dan pemberitahuan terkait perayaan Tahun Baru di sejumlah kota. Informasi tersebut disajikan sebagai bagian dari tanggung jawab pers untuk membantu masyarakat merayakan Tahun Baru secara tertib, aman, dan penuh kesadaran.

Ucapan Selamat dan Pesan Politik

Di samping itu, dimuat pula beragam ucapan selamat Tahun Baru dari instansi, perusahaan, dan perseorangan. Edisi Tahun Baru juga memuat pesan-pesan bernuansa politik global, pengumuman layanan toko, dan ucapan selamat yang terlambat diterima.

Ragam isi tersebut menunjukkan bahwa Edisi Tahun Baru surat kabar dirancang sebagai potret utuh pergantian tahun. Pembaca diajak bergerak dari ranah kekuasaan global menuju ruang intim kehidupan sosial, menandai Tahun Baru sebagai peristiwa bersama yang melampaui sekadar pergantian kalender.

Tradisi Panjang Pengelolaan Perayaan Publik

Dalam lintasan waktu yang panjang, terlihat bahwa negara selalu hadir untuk mengatur euforia, terutama ketika perayaan berpotensi berubah menjadi risiko. Larangan kembang api Tahun Baru 2026 adalah bagian dari tradisi panjang pengelolaan perayaan publik yang terus menyesuaikan diri dengan tantangan zamannya.

Tahun Baru Sebagai Cermin

Kini, lebih dari tiga abad kemudian, kita menyambut Tahun Baru 2026 dalam dunia yang sangat berbeda. Namun satu hal tetap sama: pergantian tahun selalu menjadi cermin. Di Batavia 1684, Tahun Baru bukan sekadar perayaan, melainkan persimpangan antara kekuasaan, kefanaan, dan harapan.

Di tengah hiruk-pikuk perayaan modern, kisah Tahun Baru yang sunyi ini layak diingat. Di balik pesta dan resolusi, Tahun Baru juga adalah momen refleksi—tentang kepemimpinan, tanggung jawab, dan kenyataan bahwa waktu tak pernah berhenti menuntut kita untuk belajar.

Selamat menyambut Tahun Baru 2026. Semoga kita tak hanya merayakannya, tetapi juga memaknainya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow