ICW Kritik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Rusak Demokrasi!

ICW Kritik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Rusak Demokrasi!

Smallest Font
Largest Font

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut ICW, gagasan ini tidak beralasan dan berpotensi merusak kualitas demokrasi di Indonesia, serta biaya Pilkada seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghilangkan hak partisipasi masyarakat.

Biaya Pilkada Bukan Alasan Utama

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menepis anggapan bahwa tingginya biaya Pilkada langsung serta praktik politik uang menjadi alasan pembenaran wacana Pilkada melalui DPRD.

"Biaya Pilkada tidak bisa serta-merta kita lihat sebagai pemborosan. Kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam memilih pemimpinnya," kata Wana, Selasa, 30 Desember 2025.

Wana menjelaskan bahwa dana hibah APBD untuk Pilkada 2024 sebesar Rp37 triliun masih jauh lebih kecil dibandingkan biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun. Ia mempertanyakan, jika anggaran menjadi alasan utama, mengapa mekanisme pemilihan presiden dan legislatif tidak ikut diubah.

"Kalau logikanya hanya karena mahal. Apakah pemilu presiden dan legislatif yang juga dipilih langsung oleh rakyat harus mengubah mekanismenya?" ujar Wana.

Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Disorot

Wana juga membandingkan anggaran Pilkada dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun. Menurutnya, pemerintah tidak konsisten dalam mempermasalahkan besaran anggaran.

"Program yang sarat persoalan tata kelola justru tidak dianggap pemborosan dan bahkan anggarannya dinaikkan hingga lima kali lipat. Ini menunjukkan bahwa besarnya anggaran bukan persoalan sesungguhnya," kata Wana.

Pilkada Langsung Kurangi Politik Transaksional

ICW menegaskan bahwa Pilkada langsung justru hadir untuk mengurangi praktik politik transaksional, yang sebelumnya marak terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Secara runtut, bukan Pilkada langsung yang melahirkan politik uang. Pilkada langsung justru hadir untuk mengatasi praktik transaksi tertutup dan minim akuntabilitas. Ketika DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah," ujar Wana.

Rekam Jejak Korupsi DPRD

Wana mengingatkan bahwa rekam jejak DPRD juga tidak lepas dari persoalan korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.

"Dengan kondisi itu, Pilkada oleh DPRD tidak akan menghilangkan politik uang. Sebaliknya, justru membuka ruang transaksi politik yang sulit terawasi oleh masyarakat," katanya.

Mahar Politik Picu Korupsi

Wana menyoroti persoalan pembiayaan politik yang menjadi akar dari lingkaran korupsi politik daerah. Ia menyebut praktik mahar politik dari partai sejak tahap pencalonan sebagai salah satu masalah serius.

"Partai seringkali tidak mendasarkan dukungan pada kompetensi kandidat. Tetapi pada popularitas dan kemampuan finansial," ujarnya.

Dampak Biaya Politik yang Tinggi

Modal besar yang dikeluarkan sejak awal mendorong kepala daerah terpilih untuk mencari cara mengembalikan biaya politik, termasuk melalui praktik korupsi.

"Biaya itu tidak berhenti setelah terpilih. Ada iuran partai, utang ke pemodal. Hingga persiapan kontestasi berikutnya. Inilah yang kerap menyeret kepala daerah ke kasus korupsi," kata dia.

Pemerintah Tidak Sentuh Akar Masalah

ICW menilai wacana Pilkada oleh DPRD menunjukkan pemerintah tidak menyentuh persoalan mendasar dalam sistem kepemiluan dan pembiayaan politik.

"Pemerintah menyederhanakan masalah seolah hanya soal mahalnya Pilkada. Padahal demokrasi memang tidak pernah murah, dan partisipasi rakyat bukanlah beban yang bisa ditawar," tegas Wana.

Usulan Pilkada oleh DPRD Mengemuka

Wacana Pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan itu pada Juli 2025.

Usulan serupa juga disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025. Sejumlah partai lain, seperti Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), hingga Nasdem juga menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow