Sengketa PAW DPRD Magetan Fraksi PKB Berakhir Damai Lewat Mediasi
MAGETAN – Sengketa hukum terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menemui titik terang. Perselisihan ini diselesaikan melalui jalur damai setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (24/12/2025).
Gugatan Perdata Berakhir dengan Kesepakatan Damai
Gugatan perdata yang diajukan oleh Nur Wakhid terhadap pimpinan DPRD Magetan resmi diakhiri dengan kesepakatan mediasi. Perkara dengan nomor register 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt yang semula dijadwalkan pembacaan putusan, dinyatakan selesai setelah penandatanganan berita acara kesepakatan damai di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Kuasa Hukum Tergugat
Kuasa hukum tergugat 1, Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa kesepakatan ini telah disetujui oleh seluruh pihak yang bersengketa, termasuk pimpinan DPRD Magetan dan penggugat.
“Hari ini terkait perkara nomor 34 adalah agenda penandatanganan kesepakatan damai. Semua sudah ditandatangani, baik oleh pihak penggugat Gus Wakhid maupun seluruh pimpinan DPRD Magetan,” ujar Ahmad Setiawan usai persidangan.
Substansi Kesepakatan Perdamaian
Wiryo, sapaan akrab Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa inti dari kesepakatan ini adalah penghentian perkara secara menyeluruh. Penggugat mencabut gugatan, dan pimpinan DPRD Magetan sepakat menarik kembali dokumen usulan PAW yang sebelumnya diajukan.
“Dilanjutkan dengan sidang penetapan, perkara ini dianggap selesai karena penggugat bersedia mencabut gugatan. Syaratnya, pimpinan dewan menarik kembali dokumen usulan PAW tersebut untuk kemudian diajukan ulang dengan mekanisme yang baru,” jelasnya.
Penyelesaian Melalui Mekanisme Internal Partai
Dengan adanya perdamaian ini, proses PAW tidak akan dilanjutkan melalui jalur pengadilan. Seluruh pihak setuju untuk mengembalikan penyelesaiannya ke mekanisme internal partai politik.
“Kesepakatannya jelas, proses PAW ditunda dan menunggu keputusan Mahkamah Partai. Jadi semua pihak sepakat menghormati mekanisme internal partai sebelum melangkah lebih lanjut,” tegasnya.
Status Administrasi PAW
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Magetan, proses administrasi PAW kini berstatus quo, menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Partai. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas politik di lingkungan DPRD Kabupaten Magetan.
Harapan untuk Stabilitas Politik
Penetapan status quo ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas politik di lingkungan DPRD Kabupaten Magetan.
Proses Administrasi yang Tertunda
Proses administrasi PAW kini berada dalam status quo sambil menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Partai.
Menghormati Mekanisme Internal Partai
Semua pihak sepakat menghormati mekanisme internal partai sebelum melangkah lebih lanjut dalam proses PAW.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow