Polres Ngawi Ungkap Pencurian Emas 90 Juta, 4 Pelaku Ditangkap!

Polres Ngawi Ungkap Pencurian Emas 90 Juta, 4 Pelaku Ditangkap!

Smallest Font
Largest Font

Polres Ngawi berhasil membekuk empat tersangka pencuri perhiasan emas senilai 90 juta rupiah dari sebuah toko emas di Jalan Mangkubumi. Penangkapan ini beserta sejumlah barang bukti menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kronologi Pencurian Emas di Toko Kresno

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat toko emas Kresno ramai pembeli. Para pelaku beraksi dengan peran masing-masing. Seorang tersangka wanita berpura-pura memilih perhiasan guna mengalihkan perhatian karyawan toko, sementara rekannya dengan sigap mencuri gelang emas dari etalase.

Setelah pelaku kabur, pihak toko melakukan pengecekan dan mendapati lima gelang emas raib, terdiri dari tiga gelang model rantai dan dua gelang model oval. Kerugian ditaksir mencapai Rp 90.000.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ngawi.

Polisi Bertindak Cepat

Menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

Penangkapan Tersangka dan Pengakuan Dosa

Pada Jumat, 12 Desember 2025, empat tersangka berinisial VIF, NT, SF, dan AP berhasil ditangkap. Para pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi di sejumlah daerah dengan modus serupa. Salah satu tersangka perempuan, SF, bahkan tercatat sebagai residivis kasus pencurian perhiasan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang dijadikan sarana kejahatan.

Tegas Kapolres Ngawi: Tidak Ada Toleransi!

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman, terutama bagi pelaku usaha. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir,” tegas Kapolres, Rabu (31/12/2025).

Ancaman Hukuman Menanti

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan untuk Pemilik Usaha

Polres Ngawi juga mengimbau para pemilik usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow